Jumat, 18 Desember 2020

1.4.a.10. AKSI NYATA – PENERAPAN BUDAYA POSITIF

 

JUDUL MODUL 1.4 BUDAYA POSITIF

SUB JUDUL              :TATA CARA BUDAYA SALAM  PADA SIMULASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA   SMAN 3 WAJO  UNTUK MENGHADAPI SEMESTER    GENAP TAHUN PELAJARAN 2020-2021

NAMA PESERTA      : ANDI DARMAWATI






A. Latar Belakang

 

Pada Tanggal 20 November 2020 telah diterbitkan SKB 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 dan Pada Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Desease 19 (COVID 19).

Garis besar keputusan tersebut sebagai berikut:

  1. Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum alam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
  2. Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua dilakukan secara serentak dalam satu wilayah  provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan
  4. Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
  5. Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Untuk Kabupaten Wajo, sampai sekarang masih zona merah.

Berdasarkan surat keputusan di atas, maka SMA Negeri 3 Wajo  turut mempersiapkan diri menghadap Proses Pembelajaran tatap Muka pada semester genap tahun pelajaran 2020-2021. Sebelum sekolah tatap muka dimulai, sekolah tentunya harus memberkan gambaran tata cara pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka. Maka simulasi mengajar perlu dilaksanakan untuk menjadi contoh  dalam menjalankan proses pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan,  salah satu  budaya positif yang akan diterapkan   yaitu tata cara dalam bersalaman di era pandemi covid 19 yang akan diterapkan pada siswa SMAN 3 Wajo.

 

B. Deskripsi Aksi Nyata yang Dilakukan

            Simulasi pembelajaran dilaksanakan sesudah pelaksanaan Penilaian akhir Semester Ganjil 2020-2021,  Kegiaatan ini disampaikan kepada Kepala UPT SMAN 3 Wajo, untuk persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran  2020-2021.

          Yang menjadi pelaksana dalam simulasi Pembelajaran adalah guru, staf pegawai dan siswa SMAN 3 Wajo.

C. Hasil dari Aksi Nyata yang Dilakukan

           Hasil dari simulasi persiapan proses pembelajaran semester genap tahun 2020-2021. Guru, staf, dan siswa mempraktikkan sesuai dengan peranannya masih-masing dalam proses pembelajaran menurut protokol kesehatan. Kegiatan ini didokumentasikan dalam bentuk foto kemudian  foto dijadikan dalam bentuk video dengan aplikasi powerdirector.

         Video Simulasi Tatap Muka Proses Pembelajaran SMAN 3 Wajo, Tahun Pelajaran 2020-2021  dibagikan ke grup  Whatsapp siswa dan keluarga besar SMAN 3 Wajo.

D. Pembelajaran yang Didapat dari Pelaksanaan (Kegagalan Maupun Keberhasilan)

            Walaupun simulasi ini hanya dilaksanakan oleh beberapa warga SMAN 3 Wajo, namun  bisa  menjadi contoh dalam berbuat di proses pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun 2020-2021.

            Terkadang proses simulasi mudah dilaksanakan, tetapi setelah proses pelaksanaan maka muncul kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan suatu kegiatan, begitu juga  di pelakasanaan proses belajar tatap muka nantinya di SMAN 3 Wajo.

E. Rencana Perbaikan  di Masa Mendatang

                Melalui video Simulasi Pembelajaran Tatap Muka SMAN 3 Wajo, diharapkan  dapat menjadi tuntunan pada warga SMAN 3 Wajo,  sehingga  menjadi pedoman memperbaiki rancangan tindakan selanjutnya dalam mematuhi protokol kesehatan. Semoga lewat video ini, budaya positif bagi warga SMAN 3 Wajo dapat diterapkan. 

F. Dokumentasi Proses Pelaksanaan Aksi Nyata

 

 


                                                 Salam Bahagia, Merdeka Belajar


4 komentar:

Berikan Pelajaran Tauhid Sejak Dini pada Anak!

      Pelajaran tauhid sangat penting diberikan kepada anak sejak dini, supaya menuntun keyakinannya kepada kuasa Allah SWT, serta dapat men...